lapor spt online 2018

lapor spt online 2018

Lapor Tahunan DJP | Pelaporan SPT secara online Layanan Pelaporan SPT secara online melalui DJP Online memiliki tiga mekanisme, yaitu: 1. e-Filing: Pengisian langsung SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS. 2. e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet saat akan submit SPT. 3. Latest updates and statistic charts. Kewajiban lapor pajak online ini berlaku sejak 1 April 2018. Namun, ada juga SPT yang tidak diwajibkan dilaporkan secara online yakni: SPT Masa PPh 25 nihil; SPT Masa PPh 25 kurang bayar; SPT Masa PPh 21 nihil; SPT Masa PPh 26 nihil; SPT Masa PPN PPnBM nihil; PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri; PPN Impor. Pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi terutama bagi UMKM yang memanfaatkan PP 23/2018 dapat dilakukan melalui DJP Online. Wajib pajak dapat membuka laman DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id. Bila laman sudah terbuka, seperti biasa UMKM akan diminta untuk mengisi nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanana untuk melakukan login. Pemerintah menetapkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2021 pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan. Pelaporan pajak saat ini dapat dilakukan secara daring (online) melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Pembebasan kewajiban lapor pajak online untuk jumlah potongan PPh yang nihil berlaku sejak PMK diundangkan pada 26 Januari 2018. Jadi, untuk pelaporan SPT masa PPh Pasal 21/PPh Pasal 26, wajib pajak harus terbiasa dengan cara efiling. Copyright 2018 © Direktorat Jenderal Pajak.