webefaktur

webefaktur

Aplikasi e-Faktur | Login Aplikasi e-Faktur adalah aplikasi online yang dapat digunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak secara mandiri. Anda dapat mengunduh aplikasi versi 3.0 di https://efaktur.pajak.go.id dengan menggunakan username dan password yang tersedia. Pastikan Anda telah memasang sertifikat elektronik pada browser yang digunakan untuk mengakses aplikasi ini. Selain itu, e-Faktur Web Based juga dapat diakses oleh Pengusaha Kena Pajak untuk pelaporan Surat Pemberitahuan masa pajak September 2020. PKP harus memasukkan kode aktivasi dan password yang digunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Password yang diberikan oleh DJP dapat diubah sesuai dengan keinginan PKP. Untuk menggunakan aplikasi e-Faktur, jalankan "ETaxInvoice.exe" pada folder aplikasi dan lakukan koneksi ke database dengan memilih "Lokal Database" dan klik tombol "Connect". Saat dijalankan pertama kali, akan tampil form "Register ETax Invoice". Website Efaktur Pajak adalah aplikasi berbasis web yang dapat diakses melalui laman https://web-efaktur.pajak.go.id dengan menggunakan browser yang sudah terpasang sertifikat elektronik kepemilikan. Direktorat Jenderal Pajak akan merilis aplikasi e-Faktur versi 3.0 secara nasional dengan berbagai peningkatan fitur untuk meningkatkan kemudahan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak.