rokok naik 50000

rokok naik 50000

Daftar Harga Rokok 2024 setelah Cukai Naik 10% per 1 Januari 2024 Tarif cukai rokok akan naik 10% pada 1 Januari 2024, yang akan menyebabkan harga jual eceran rokok meningkat. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Harga rokok masing-masing merek mempunyai besaran yang berbeda. Harga rokok tahun 2024 sebagai berikut: 1. Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I: Cukai naik 11,8 persen, harga jual eceran terendah Rp 2.260 per batang, sebelumnya Rp 2.055 per batang. Golongan II: Cukai naik 11,5 persen, harga jual eceran terendah Rp 1.380 per batang, sebelumnya Rp 1.255 per batang. 2. Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I: Cukai naik 4,7%; harga jual eceran paling rendah Rp 1.375/batang sampai Rp 1.980/batang, naik dibandingkan tahun lalu yang paling rendah Rp 1.250/batang sampai Rp 1.800/batang; Golongan II: Cukai naik 4,2%; harga jual eceran paling rendah Rp 865, naik dibandingkan tahun lalu yang paling rendah Rp 720. Kenaikan cukai rokok ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Walau masih dibahas dan dipertimbangkan oleh pemerintah, kenaikan harga rokok hingga mencapai Rp. 50.000 per bungkus telah didukung oleh banyak pihak, antara lain aktivis kesehatan dan juga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).