apostille login

apostille login

Login | APOSTILLE Anda memerlukan dokumen Indonesia yang akan digunakan di luar negeri? Dokumen tersebut harus dilegalisir oleh pejabat publik di instansi, lembaga, atau kantor penerbit dokumen. Untuk mengetahui jenis dokumen yang dapat dikeluarkan sertifikat apostille, bisa dilihat di sini. Anda harus mendaftar akun NIK, nama lengkap, email, konfirmasi email, dan nomor handphone Anda dengan kode negara +62. Jika sudah memiliki akun, bisa langsung login di sini. Aplikasi Pendaftaran Legalisasi Apostille Kementerian Hukum Dan HAM RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyediakan layanan pemrosesan permohonan legalisasi dokumen pada Kementerian Luar Negeri RI. Untuk memulai, bisa mengunjungi website resmi AHU di http://ahu.go.id/. Apostille Indonesia adalah dokumen satu halaman yang telah disertifikasi oleh pejabat Kementerian Hukum. Dokumen apostille menyatakan bahwa dokumen yang dilampirkan telah dilegalisir, otentik, dan bersertifikat internasional. Dokumen apostille tersedia dalam bahasa Indonesia dan Inggris, dan permanen dilekatkan pada dokumen yang akan disertifikasi. Sertifikat apostille dapat diterbitkan di loket di kantor pusat atau kantor wilayah Kemenkumham. Tarif dokumen apostille sebesar Rp.150.000 per dokumen, dengan waktu penyelesaian permohonan selama 2-3 hari kerja. Untuk masuk ke Aplikasi AHU Legalisasi - Apostille, pemohon terlebih dahulu harus masuk ke halaman website https://apostille.ahu.go.id/ dan melakukan pendaftaran akun AHU Legalisasi - Apostille. Pastikan dokumen yang Anda butuhkan tidak memenuhi syarat untuk diberi e-Apostille, seperti sertifikat kelahiran, kematian, pernikahan, perjanjian sipil, dan sertifikat adopsi, atau dokumen lainnya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Apostille Indonesia, bisa mengunjungi website resmi apostille.ahu.go.id. Jika Anda memerlukan Apostille untuk dokumen Filipina yang akan digunakan di luar negeri, bisa menghubungi Departemen Urusan Luar Negeri melalui website resmi mereka.