pp 82

pp 82

PP No. 82 Tahun 2019 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2021 dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya dalam hal manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Selain itu, PP No. 82 Tahun 2019 juga mengatur tentang pembagian kelompok tingkat risiko dalam lingkungan kerja dan jenis kelompok usaha. PP ini juga mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dilaksanakan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 juga turut diatur dalam PP No. 82 Tahun 2019 dalam hal penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2012 dan berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2012. Dengan demikian, PP No. 82 Tahun 2019 - JDIH BPK RI dan peraturan pemerintah terkait lainnya mengatur berbagai hal penting terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan dan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia.