kma no 298 tahun 2003

kma no 298 tahun 2003

Pelaksanaan KMA RI No. 298 Tahun 2003 Pasal 2 tentang Pengawasan dan Pencatatan Pernikahan pada Musim Pandemi COVID-19: Studi Kasus KUA Kecamatan Jombang Artikel ini membahas tentang pelaksanaan KMA RI No. 298 Tahun 2003 Pasal 2 tentang pengawasan dan pencatatan pernikahan pada musim pandemi COVID-19 di KUA Kecamatan Jombang. Pelaksanaan peraturan ini didukung oleh beberapa peraturan lainnya, seperti Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Agama. Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan Jombang menggunakan beberapa blanko model seperti Model N1, Model N2, Model N3, dan Model N4 sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelaksanaan pernikahan juga harus memenuhi syarat dan aturan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Peraturan Perkawinan. Untuk memberikan pelayanan yang maksimal, KUA Kecamatan Jombang juga memberikan petunjuk pelaksanaan kepada calon pasangan yang ingin menikah dalam bentuk Petunjuk Pelaksanaan Komunikasi Informasi dan Edukasi Kesehatan Reproduksi dan Seksual bagi Calon Pengantin yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2015. Secara keseluruhan, pelaksanaan KMA RI No. 298 Tahun 2003 Pasal 2 tentang pengawasan dan pencatatan pernikahan pada musim pandemi COVID-19 di KUA Kecamatan Jombang dilakukan dengan mematuhi aturan dan peraturan yang ada serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada calon pasangan yang ingin menikah.