pasal 338 ayat 3

pasal 338 ayat 3

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP yang masih berlaku dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026. Isi dari Pasal 338 KUHP adalah "Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun". Sedangkan unsur dari Pasal 338 KUHP meliputi pasal-pasal terkait seperti Pasal 35, 104 dst., 130, 140, 184-188, 336, 339 dst., 350, 487. Pasal 338 KUHP juga bisa digunakan sebagai dasar dakwaan oleh Penuntut Umum dalam dua perbuatan, yaitu perbuatan pembunuhan dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Hukuman bagi terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dapat dipenjara paling lama lima belas tahun, sedangkan pelanggaran Pasal 351 ayat (3) KUHP dapat dipenjara selama tujuh tahun. Perlu digarisbawahi bahwa keadilan bagi korban dan keluarga harus menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum terkait tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Oleh karena itu, penyidik harus mempertimbangkan aspek tindak pidana yang diperjuangkan, serta memperhatikan ketentuan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan peraturan lain yang bersangkutan.