hukum taruhan

hukum taruhan

Taruhan dan Judi dalam Perlombaan - Rumaysho.Com Perlombaan tanpa taruhan sepenuhnya diperbolehkan dalam Islam, seperti lomba lari, perahu, balapan burung, keledai, gajah, dan lomba tombak. Pendapat mayoritas ulama mengizinkan setiap perlombaan tanpa taruhan. Namun, taruhan hanya diizinkan pada tiga jenis lomba, yaitu balap kuda, balap unta, dan memanah, sesuai dengan hadits Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Sedangkan, judi yang diharamkan oleh Allah adalah saat seseorang bertaruh dengan temannya dan pihak yang menang akan mengambil taruhan dari pihak yang kalah, seperti orang yang bergulat dan orang yang berlomba dengan menggunakan kendaraan. Pasal 303 KUHP adalah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana perjudian, termasuk taruhan sepak bola baik di lapangan maupun online. Taruhan bola termasuk ke dalam hukum perjudian dan dapat berakibat pada utang yang harus dibayar. Meskipun belum banyak dibahas, taruhan yang hanya sekedar kata-kata dan tidak menggunakan uang juga tidak termasuk dalam kategori taruhan yang dilarang dalam agama Islam. Namun, praktik seperti taruhan dalam permainan dan perlombaan harus dihindari dalam Islam karena dapat menimbulkan pertengkaran dan kerusakan hubungan sosial antara para pelaku. Dalam Islam, menghafal Al Qur’an juga dianggap penting dan seharusnya dilakukan tanpa taruhan. Jadi, jika perlombaan-perlombaan lain diizinkan, perlombaan menghafal Al Qur’an dengan taruhan harus dihindari. Kesimpulannya, taruhan dan judi dalam perlombaan diharamkan dalam Islam dan seharusnya dihindari agar tidak menimbulkan kerusakan dalam hubungan sosial antara para pelaku. Penting bagi umat Muslim untuk menghafal Al Qur’an tanpa adanya unsur taruhan.