pp 128 tahun 2015

pp 128 tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan suatu peraturan yang sangat penting. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2015 di Jakarta dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Peraturan ini berisi tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Peraturan ini didasarkan pada beberapa dasar hukum, antara lain Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat dan upaya dalam pengelolaan keuangan negara. Berbagai jenis penerimaan negara bukan pajak diatur dalam peraturan ini, seperti tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah secara massal. Namun, perlu diingat bahwa pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa izin merupakan tindakan ilegal. Sehingga, penting bagi masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.