login daftar umkm online

login daftar umkm online

OSS - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik OSS atau Online Single Submission adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik di Indonesia. Dengan OSS, pengusaha dapat mengurus izin usaha dengan mudah dan cepat melalui internet. Salah satu fitur penting dari OSS adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan cara baru untuk memperoleh izin usaha di Indonesia. Untuk mendapatkan hak akses OSS, pengusaha harus membuat akun dan login di situs https://oss.go.id. Setelah itu, pengusaha dapat melanjutkan ke langkah selanjutnya yaitu mengurus izin usaha. Untuk usaha perseorangan, pengusaha dapat memilih Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro atau Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil. Selain itu, pengusaha juga dapat menggunakan OSS untuk mendaftar sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Proses mendaftar UMKM secara online di OSS dapat dilakukan dengan cara membuat akun OSS terlebih dahulu, mengisi data yang diperlukan dan mengajukan permohonan izin usaha melalui menu "Perizinan Berusaha". Namun, sebelum mendaftarkan izin usaha, pengusaha juga harus mengurus Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Syarat lainnya dalam cara daftar UMKM online adalah melampirkan IUMK atau Izin Usaha Mikro dan Kecil. Jika belum memilikinya, pengusaha harus melakukan beberapa prosedur dan langkah pembuatan seperti mengisi formulir pendaftaran di laman oss.go.id/oss. Dengan OSS, pengusaha dapat memperoleh SKU yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh bantuan seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan. Total ada sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan diberi bantuan pada tahun 2021. OSS - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merupakan solusi bagi para pengusaha yang ingin mengurus izin usaha secara mudah dan cepat dengan mengaksesnya melalui internet. Dengan OSS, pengusaha dapat memperoleh izin usaha dan bantuan dengan lebih efisien dan efektif.