sipp login bpjs

sipp login bpjs

BPJS Ketenagakerjaan - Aplikasi Pelaporan Data Perusahaan dan SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan menyediakan aplikasi pelaporan data perusahaan dan SIPP online untuk memudahkan pengelolaan administrasi kepesertaan. Namun, sebelum menggunakan aplikasi ini, pengguna harus mematuhi perjanjian penggunaan yang berlaku. Untuk menggunakan aplikasi pelaporan data perusahaan, pengguna harus memasukkan NPP, email aktif, KPJ pengurus, dan nomor HP yang benar. Sedangkan untuk SIPP online, pengguna harus membuat akun baru terlebih dahulu dan mengisi data user login dan user KPJ. Setelah berhasil mendaftar, pengguna dapat menggunakan SIPP untuk mengelola administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, seperti layanan informasi kepesertaan, cek saldo, dan klaim JHT dan JKP. Jika memerlukan bantuan, pengguna dapat menghubungi layanan masyarakat BPJS Ketenagakerjaan 175. Untuk melakukan login ke SIPP BPJS Ketenagakerjaan, pengguna harus memasukkan username dan password yang telah didaftarkan pada saat pendaftaran. Jika belum mendaftar, pengguna dapat membuka website New SIPP melalui link yang terdapat di website BPJS Ketenagakerjaan atau langsung membuka website New SIPP (https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sipponline/) dan mengikuti panduan login yang tersedia. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan saluran informasi penanganan pengaduan dan e-Dabu untuk peserta JKN-KIS yang terhubung langsung dengan kantor cabang untuk mendapatkan informasi dan menangani pengaduan secara realtime. Hak cipta seluruh konten yang terdapat pada website dan aplikasi milik BPJS Ketenagakerjaan dilindungi undang-undang.