pangkat pns 4d

pangkat pns 4d

Urutan Pangkat PNS Berdasarkan Golongannya - Tirto.ID Penggolongan dan penentuan ruang kerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan berdasarkan pangkat dan golongannya. Setiap golongan terdiri dari beberapa pangkat yang memiliki tingkat gaji yang berbeda-beda sesuai dengan jabatan yang diemban. Golongan I merupakan golongan terendah dalam hierarki PNS dan terdiri dari empat pangkat mulai dari Juru hingga Juru Tingkat I. PNS pada golongan ini biasanya hanya menyandang jabatan administratif dan gaji yang diterima tidak terlalu besar. Golongan II terdiri dari empat pangkat seperti Pengatur Muda dan Pengatur Tingkat I. PNS pada golongan ini biasanya memiliki keterampilan teknis tertentu seperti bidang IT atau akuntansi. Gaji yang diterima oleh PNS pada golongan II lebih besar dibandingkan PNS pada golongan I. Golongan III terdiri dari empat pangkat seperti Penata dan Penata Tingkat I. PNS pada golongan III biasanya sudah memiliki pengalaman kerja yang cukup lama serta memiliki kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi. Gaji yang diterima PNS pada golongan III lebih besar dibandingkan PNS pada golongan II. Golongan IV merupakan golongan tertinggi dalam hierarki PNS dan terdiri dari lima pangkat yaitu Pembina, Pembina Tingkat I, Pembina Utama Madya, dan Pembina Utama. PNS pada golongan IV sangat berpengalaman dan memiliki kualifikasi pendidikan yang tinggi serta jabatan strategis di dalam pemerintahan. Gaji PNS pada golongan IV sangat besar dengan tunjangan yang mencapai ratusan juta rupiah per bulan. Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan ini berbeda-beda sesuai dengan golongan dan pangkat yang diemban oleh PNS. Kenaikan pangkat bagi PNS biasanya didasarkan pada masa kerja dan prestasi kerja yang dicapai. PNS bisa naik pangkat melalui jalur jabatan struktural atau fungsional dengan syarat minimal telah menjabat selama empat tahun di pangkat terakhirnya. Demikianlah urutan pangkat PNS berdasarkan golongannya. Setiap pangkat dan golongan memiliki gaji yang berbeda-beda tergantung pada jabatan yang diemban. Naik pangkat bagi PNS bergantung pada masa kerja dan prestasi kerja yang dicapai.