pp 7

pp 7

PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 2 Februari 2021. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan bertujuan untuk memberikan kemudahan serta perlindungan bagi pelaku koperasi dan UMKM di tengah pandemi COVID-19. PP ini juga memuat ketentuan tentang pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM agar dapat meningkatkan daya saingnya di pasar global. Aturan ini mencakup berbagai hal, termasuk perubahan tarif bea masuk dan pembatasan impor, asuransi kredit usaha mikro, dan pengembangan skema kemitraan untuk UMKM. PP No. 7 Tahun 2021 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku koperasi dan UMKM di Indonesia serta memperkuat ekonomi nasional.