perumus demokrasi pasal 33

perumus demokrasi pasal 33

(1) UUD 1945 disebutkan bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan. Ini berarti bahwa sistem perekonomian yang diadopsi dan dikembangkan tidak boleh didasarkan pada asas persaingan dan individualistik. Pasal ini telah dirumuskan oleh para tokoh Indonesia yang terkenal sebagai perumus demokrasi ekonomi, yaitu Bung Hatta, Ir. Soekarno, dan Ki Hadjar Dewantara. Ketiganya memiliki peran penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dan penentuan arah kebijakan ekonomi nasional. Pasal 33 UUD 1945 adalah landasan utama dari perekonomian Indonesia dan pengelolaan sumber daya alam di Tanah Air. Landasan konstitusional ini juga membahas tentang kesejahteraan masyarakat. Pasal ini memiliki kekuatan hukum yang harus dipatuhi oleh semua warga negara. Menurut pendiri bangsa, Pasal 33 UUD 1945 dimaksudkan sebagai ideologi ekonomi Indonesia. Gagasan yang terkandung di dalam pasal ini adalah mengenai kedaulatan ekonomi untuk melengkapi kemerdekaan politik Indonesia. Selain itu, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Pasal 33 UUD 1945 juga menguraikan prinsip demokrasi ekonomi yang harus dipahami oleh semua pihak. Sistem ekonomi di Indonesia dikenal sebagai demokrasi ekonomi yang merupakan sistem ekonomi di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua, untuk semua dan dibawah pimpinan atau kepemilikan oleh anggota-anggota masyarakat. Sistem demokrasi ekonomi adalah suatu sistem perekonomian yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya keuntungan individu. Dalam konstitusi Indonesia, Pasal 33 UUD 1945 merupakan landasan normatif yang menjadi acuan bagi strategi, kebijakan, dan program ekonomi Indonesia. Pasal ini telah berubah dan berkembang menjadi lebih detail setelah dilakukan amandemen. Oleh karena itu, sangat penting bagi orang yang bertanggung jawab atas perumusan Pasal 33 UUD 1945 untuk memahami struktur gagasan Mohammad Hatta mengenai politik perekonomian, yang merupakan penjelasan historis yang otentik untuk menginterpretasikan Pasal 33 UUD 1945.