pajak gula indonesia

pajak gula indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak mengumumkan bahwa gula konsumsi akan dikecualikan dari pajak pertambahan nilai atau PPN, sama seperti barang kebutuhan pokok yang lain. Masyarakat atau pelaku usaha juga dapat mengembalikan pajak yang sudah dipungut sebelumnya. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menetapkan sebelas bahan pokok yang tidak dikenakan PPN, termasuk dalam kategori ini adalah gula. Aturan ini diterbitkan pada tahun 2017 dan memberikan dampak positif bagi petani tebu dan masyarakat umum. Selain itu, efektivitas produksi gula juga menjadi poin penting bagi Indonesia, karena gula menjadi salah satu komoditas yang dibutuhkan di Tanah Air. Inisiatif seperti penerapan pajak minuman manis di negara lain, seperti Meksiko, telah berhasil menurunkan konsumsi gula dan mencegah obesitas serta penyakit kronis. Model ini juga diharapkan dapat diterapkan di Indonesia.