pp huruf n

pp huruf n

PP No. 94 Tahun 2021 - JDIH BPK RI merupakan peraturan yang mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Dalam peraturan ini, terdapat hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas pada saat pemilu dan pilkada. PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada, jika melanggar akan dikenakan hukuman disiplin sedang hingga berat. Isi dari PP ini mencakup perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha, yang meliputi bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Terdapat beberapa penyesuaian peraturan yang diatur dalam PP ini. Dalam isi peraturan ini juga terdapat kewajiban dan larangan bagi pegawai negeri sipil. Salah satunya adalah kewajiban untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Pemerintah. Jika terdapat pelanggaran, akan dikenakan jenis hukuman disiplin yang ringan, sedang, atau berat. Untuk mempermudah pemahaman mengenai kewajiban dan larangan tersebut, dapat dilihat pada matriks yang disediakan dalam peraturan ini. Dalam matriks tersebut, terdapat jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang akan diberikan. Dalam penulisan artikel ini, dihindari penggunaan Emoji karakter dan karakter Unicode empat byte lainnya untuk menghindari ketidakterbacaan pada platform yang tidak mendukung karakter tersebut.