buat npwp online 2018

buat npwp online 2018

Dashboard Pendaftaran NPWP Secara Online - Pajak Untuk para wajib pajak baru yang belum memiliki akun, dapat melakukan pendaftaran online melalui website Ditjen Pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang digunakan dalam kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak. Ada tarif pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018: 0,5%. Pendaftaran NPWP secara online dapat dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id. Persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan NPWP dapat disiapkan terlebih dahulu seperti KTP, KK, dan NPWP suami (untuk wanita yang sudah menikah dan penghasilannya lebih besar dari suaminya). Sehingga pendaftaran wajib pajak sekarang tidak perlu datang ke KPP lagi, karena sekarang sudah bisa online melalui ereg.pajak.go.id. Prosedur pendaftaran akun baru meliputi memasukkan email yang masih aktif, ulang kode Captcha yang tertera, dan klik "Daftar". Kemudian, buka email masuk dari e-registration untuk melakukan verifikasi. Jangan lupa, memiliki NPWP saat ini seperti sudah menjadi suatu keharusan bagi wajib pajak. Oleh karena itu, perlu dipersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran NPWP secara online melalui laman resmi Ditjen Pajak.