pp 36 tahun 2021 pdf

pp 36 tahun 2021 pdf

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, atau disingkat PP No. 36 Tahun 2021 - JDIH BPK RI, telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021. PP ini diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP ini mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. PP No. 36 Tahun 2021 menetapkan bahwa upah terdiri atas empat komponen yaitu upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, serta upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021. Selain itu, PP Nomor 36 Tahun 2021 juga mengandung informasi tentang tempat dan tanggal penetapan serta tanggal pengundangan peraturan tersebut. Sumber PP ini berasal dari PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Dalam rangka untuk mengimplementasikan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah kemudian memutuskan untuk menerbitkan PP No. 36 Tahun 2021 yang berisi tentang Pengupahan. Peraturan ini mengatur tentang jumlah upah yang harus diberikan kepada pekerja dan disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta jenjang karir yang dimiliki oleh pekerja tersebut. PP No. 36 Tahun 2021 menjadi sangat penting bagi para pekerja dan pengusaha karena mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait dengan pengupahan. Mematuhi peraturan ini akan membantu menciptakan hubungan kerja yang sehat dan terancang dengan baik.