potongan rambut qaza

potongan rambut qaza

Hukum Rambut Mohawk dan Qaza' (Gaya Rambut Balotelli) Bagaimana hukum model rambut Mohawk yang menjadi trend saat ini seperti milik pemain bola tenar Balotelli? Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis dengan model rambut 'Mohawk' saat ini. Ulama fiqih membolehkan umat Muslim untuk mencukur rambutnya dengan model apa saja. Namun, tidak diperkenankan gaya rambut Qaza atau Al-Qaz'u. Ini didasarkan pada hadits dari Abdullah bin Umar ra, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah melarang perbuatan Al-Qaz'u.” (Muttafaq 'alaih). Yang memprihatinkan, anak-anak muda Muslim mengikuti penampilan model Mohawk. Dalam Islam, potongan rambut seperti itu disebut qaza dan hukumnya adalah makruh. Ternyata dalam Islam hal ini disebut qaza' dan hukumnya makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis dengan potongan rambut model Mohawk seperti saat ini. Yang memprihatinkan, anak-anak muda Muslim mengikuti penampilan model Mohawk. Ajaran Islam memberikan petunjuk luas tentang kebersihan, penampilan, dan perlunya menjaga keamanan bagi sesama manusia. Potongan rambut qaza' menjadi salah satu aspek kecil dalam ajaran Islam yang seringkali menarik perhatian umat Muslim. Meskipun tidak ada hadis yang secara khusus membahas potongan rambut qaza', ajaran Islam memberikan petunjuk luas tentang kebersihan, penampilan, dan perlunya menjaga keamanan bagi sesama manusia. Dalam Islam, potongan rambut seperti qaza' dilarang karena merupakan salah satu bentuk kedzaliman terhadap kepala, sedangkan Nabi Saw. menganjurkan umatnya agar merawat dan memelihara rambut. Qaza’ artinya adalah mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya. Di antara jenis-jenis qaza’ adalah mencukur sebagian rambut kepala dengan tidak beraturan dan mencukur bagian tengah rambut kepala dan membiarkan kedua sisi rambut. Para ulama menyebutkan bahwa qaza' adalah perbuatan hukum makruh sekiranya dilakukan di tempat berbeda atau tempat yang sama, tetapi diharuskan atas tujuan perubatan seperti berbekam dan hukum ini berlaku bagi lelaki dan perempuan, tetapi lebih baik dihindari untuk menghindari terus menerus melakukan perbuatan makruh dalam agama Islam. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, kita perlu mengetahui hukum potongan rambut dan memperhatikan kebersihan dan penampilan secara Islami.