apakah top up itu judi dalam islam

apakah top up itu judi dalam islam

Top Up: Perbedaan Antara Yang Halal dan Haram dalam Islam - NU Online Top up memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai kontrak atas penggunaan fasilitas tertentu dengan pembayaran menggunakan harta yang tersimpan di balik aset fisik token. Namun, top up game dilarang dalam Islam karena dapat menyebabkan kecanduan, pemborosan, dan taruhan uang yang bersifat zero sum game. Maka dari itu, top up game tidak boleh dilakukan dan tidak dapat menjadi objek bisnis yang diperjualbelikan. Allah SWT menjelaskan dalam Al-Quran bahwa judi adalah termasuk perbuatan setan, dan semua amalan setan hukumnya haram. Bagi Islam, perjudian adalah tindakan yang tidak diperbolehkan. Surah Al-Maidah ayat 90 menjelaskan tentang larangan tersebut. Dalam jual beli item dalam game online, peneliti ekonomi syariah di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur menyatakan bahwa game online pada dasarnya merupakan harta ma’nawi yang berjamin hak penyiaran. Namun, seorang profesor konsultan Islam mengatakan bahwa Muslim tidak boleh berjudi karena hal tersebut dianggap sebagai hasil karya setan dan melanggar keadilan. Maisir atau judi dilarang dalam Islam, dan aktivitas ini memiliki dampak negatif yang dapat merugikan orang yang melakukannya. Oleh karena itu, pemahaman yang lebih baik tentang top up yang halal dan haram perlu dipahami dan dipraktikkan.