fungsi materai 5000

fungsi materai 5000

Mengenal Lebih Jauh Fungsi Meterai dan Ketentuannya - OnlinePajak Fungsi meterai menurut UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Syarat sah perjanjian disebutkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu harus memiliki sebab yang halal. Meterai digunakan sebagai alat untuk membayar pajak dokumen sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti atau keterangan. Sebuah dokumen yang tidak terdapat meterai tempel membuatnya menjadi dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak sah, sehingga harus dibubuhi meterai jika akan dijadikan alat bukti di pengadilan. Beberapa ketentuan penggunaan meterai adalah sebagai berikut. Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 dapat digunakan dengan cara memeteraikan di dalam dokumen minimal Rp9.000 dengan penempelan dua meterai sekaligus dan berlaku hingga 31 Desember 2021. Sejak 1 Januari 2022, materai yang berlaku di masyarakat adalah yang bernilai 10.000. Fungsi meterai 6000 digunakan untuk surat berharga dengan nominal di atas Rp 1.000.000, sedangkan meterai 3000 digunakan untuk surat berharga yang nominalnya sampai Rp 1.000.000. Namun, tidak semua dokumen berharga harus dibubuhi meterai. Kenaikan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 diperkirakan akan menambah potensi penerimaan negara menjadi Rp 11 triliun di tahun 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pentarifan meterai menjadi Rp 10 ribu lebih memudahkan dan relevan dengan perkembangan zaman. Tarif bea meterai baru berlaku sejak 1 Januari 2021, namun masyarakat masih diberikan waktu satu tahun untuk menggunakan sisa materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 yang masih ada. Dalam menjalani kehidupan sebagai warga negara, dokumen perjanjian menjadi bukti tertulis yang memiliki landasan hukum sebagai alat perjanjian resmi. Fungsi meterai sebagai pajak dokumen memainkan peran penting sebagai alat untuk membayar pajak atas dokumen dan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.