unsur pembunuhan pasal 338 kuhp

unsur pembunuhan pasal 338 kuhp

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Pasal 338 KUHP menjelaskan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan. Orang yang dengan sengaja merampas (menghilangkan) nyawa orang lain dapat diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pembunuhan harus diartikan bahwa korban harus mati dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku. Perbedaan antara pembunuhan dan pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP maupun Pasal 459 UU 1/2023. Pembunuhan berencana melibatkan unsur kesengajaan yang direncanakan sebelumnya. Melakukan tindak pidana pembunuhan merupakan tindak pidana yang serius dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Hakim akan mengambil keputusan berdasarkan unsur-unsur yang ada dalam Pasal 338 KUHP. Perbedaan yang nyata antara pembunuhan Pasal 344 KUHP dengan pembunuhan Pasal 338 KUHP, yakni terletak pada adanya permintaan korban sendiri yang jelas dinyatakan dengan sungguh-sungguh dalam Pasal 344. Pembunuhan berencana adalah tindak pidana yang direncanakan sebelumnya dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun. Perlu diingat bahwa melakukan tindak pidana adalah suatu delik yang telah dirumuskan secara lengkap dengan semua unsur-unsurnya. Oleh karena itu, siapa saja yang melakukan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 338 KUHP.