pp 13 tahun 2021

pp 13 tahun 2021

PP Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 2 Februari 2021 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 20 Tahun 2011, dan UU Nomor 11 Tahun 2020. PP ini membahas tentang penyelenggaraan rumah susun T.E.U. Indonesia. PP ini disusun sebagai reaksi atas adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa materi muatan UU Rusun. PP Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun ini juga bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup.