uang 200 perak masih laku

uang 200 perak masih laku

Bank Indonesia telah mencabut 20 jenis pecahan uang khusus rupiah yang terbuat dari emas dan perak sejak 30 Agustus 2021. Namun, 8 di antaranya masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Uang koin kuno atau jadul dapat menjadi peluang untuk kaya mendadak karena langka dan bernilai tinggi. Bank Indonesia juga telah mencabut tiga jenis uang koin rupiah dari peredaran pada 1 Desember 2023. Selain itu, 42 jenis uang rupiah kertas dan koin sudah ditarik dari peredaran sampai 2023. Toko-toko online menjual uang koin kuno dengan harga beragam, termasuk uang koin Rp 500 bergambar melati yang telah dicabut.