siharka login

siharka login

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memiliki Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN yang disebut Si Harka. Si Harka dapat diakses dengan memasukkan NIP atau User ID dan Password. Selain itu, Si Harka juga menyediakan panduan penggunaan dan bantuan teknis untuk para ASN. e-lhkpn adalah aplikasi online yang memungkinkan PN/WL untuk mengisi dan mengumumkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) secara elektronik dengan menggunakan Web Browser Chrome atau Firefox. Si Harka adalah Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang dipelopori oleh Menpan-RB. Untuk melakukan pelaporan harta kekayaan ASN, Anda harus login di siharka.menpan.go.id dengan mengisi data profil, NIP, password, dan lalu mengisi LHKASN. Anda harus memiliki NIP, password, dan kode Captcha untuk mengakses situs siharka.menpan.go.id dan mengisi formulir LHKASN. Si Harka adalah situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menyediakan layanan pelaporan harta kekayaan bagi aparatur sipil negara (ASN). Dengan Si Harka, ASN dapat mengisi, mengubah, dan mencetak laporan harta kekayaan secara online dan mudah. Si Harka juga dilengkapi dengan fitur verifikasi dan monitoring untuk memastikan kebenaran dan keterbukaan data. Untuk login ke Si Harka, kunjungi situs https://siharka.menpan.go.id dan masukkan NIP dan Password yang telah diberikan oleh pihak Inspektorat Instansi Anda. Saat pertama kali login, ASN diharuskan untuk melengkapi data profil mulai dari nama lengkap. Setelah login pada akun SiHarka masing-masing, pilih Laporan Baru pada sisi kiri atas tampilan halaman. Segera login di https://siharka.menpan.go.id untuk menyampaikan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) 2023. Setiap pegawai atau PNS baik di lingkungan pemerintah daerah maupun di bawah naungan kementerian harus menyampaikan perkembangan harta kekayaan secara berkala.