gambar uang 500 rupiah logam

gambar uang 500 rupiah logam

Gambar Uang - Bank Indonesia Bank Indonesia (BI) telah merilis gambar uang kertas baru dengan berbagai macam denominasi. Uang kertas tersebut memiliki tanda tahun emisi (TE) 2022 dan akan segera beredar di masyarakat. Uang kertas tersebut meliputi pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Pada tahun sebelumnya, BI juga mencabut dan menarik uang logam pecahan Rp500 dan Rp1.000, tahun emisi 1991,1993 dan 1997. Hal tersebut tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023. Uang Rupiah logam tersebut berlaku sejak 1 Desember 2023. Beberapa kolektor dan para numismatik atau penghobi uang unik masih tertarik untuk mengoleksi pecahan uang logam tertentu yang sudah tidak beredar. Salah satunya adalah uang koin Rp500 yang bergambar melati. Uang koin senilai Rp500 tersebut adalah uang logam berbahan kuningan (alumunium-perunggu) dengan desain gambar bunga melati dan belakangnya gambar burung garuda. Saat ini, ada rumor tentang uang logam pecahan Rp500 yang dijual dengan harga mahal di pasaran. Namun, hingga saat ini rumor tersebut belum terbukti dan masih menjadi pembicaraan di kalangan para pengguna internet. Mata uang Rupiah di Indonesia telah berubah dari bentuk kertas menjadi logam pada tahun 1951 dan 1952 dengan nominal 5 Sen, 10 Sen, dan 25 Sen berbahan Aluminium. Seiring berjalannya waktu, uang logam dengan nominal tersebut sudah tidak beredar lagi. Dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah, Bank Indonesia secara rutin melakukan pergantian dan peremajaan uang kertas dan logam dengan gambar yang baru dan tanda tahun emisi yang berbeda.