pasal 28 29 30

pasal 28 29 30

Pasal 28D. (1) Setiap orang punya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang punya hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Pasal 27, 28, dan 30 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi dasar penting dalam konstitusi Indonesia. Pasal-pasal tersebut menegaskan hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan. UUD 1945 Pasal 28 juga mengalami penambahan pada Amandemen kedua pada tahun 1999 dengan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) seperti hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak akan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. UUD 1945 Pasal 29 menegaskan kebebasan warga negara Indonesia memeluk agama dan kepercayaan sesuai dengan ajaran masing-masing. Pasal 28 juga menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan yang akan diatur dalam undang-undang. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Negara Indonesia juga adalah negara hukum yang menjunjung tinggi hukum tetap, termasuk Pasal 28, 29, 30, 33, dan 34 Undang-Undang Mahkamah Agung No. 14 tahun 1985.