pp no 94 tahun 2021

pp no 94 tahun 2021

PP No. 94 Tahun 2021 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah baru yang berkaitan dengan disiplin pegawai negeri sipil Indonesia. PP ini menetapkan ketentuan, kewajiban, dan larangan untuk PNS yang harus ditaati, serta jenis hukuman disiplin yang ada. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan harus dihindari oleh PNS, dan hukuman disiplin terbagi menjadi tiga tingkatan. PP No. 94 Tahun 2021 menjadi panduan bagi PNS dalam menjalankan tugas sehari-hari dengan penerapan disiplin yang lebih baik. Materi sosialisasi PP ini juga sudah tersedia di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul. Peraturan pemerintah ini bertujuan untuk mewujudkan para PNS yang memiliki integritas moral, profesional, dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan produktivitas mereka dalam bekerja.