login user pkp e faktur

login user pkp e faktur

Aplikasi e-Faktur | Login Gunakan password akun PKP Anda untuk mengakses layanan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dan pengunduhan Sertifikat Elektronik melalui aplikasi e-Nofa Online dari Direktorat Jenderal Pajak. User harus memiliki Akun PKP dan NPWP sebagai user ID pada aplikasi e-Nofa Online. Password di era digital sangat penting untuk menjaga keamanan akun PKP. Aplikasi e-Faktur terbaru dapat diunduh pada laman https://web-efaktur.pajak.go.id. Namun, untuk mengakses aplikasi ini, PKP harus menggunakan browser yang sudah terpasang sertifikat elektronik kepemilikan saat mengajukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Prasyarat untuk menggunakan aplikasi Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara Elektronik atau Elektronik Nomor Faktur Online (e-Nofa Online) adalah sebagai berikut: a. User merupakan Wajib Pajak (WP) yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah memiliki Akun PKP; b. Implementasi nasional aplikasi e-Faktur versi 3.0 dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Seluruh Pengusaha Kena Pajak dapat mengunduh (download) aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id. Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan). Jika sudah melakukan update e-Faktur terbaru tapi status aplikasi eFaktur desktop belum registrasi, lakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Login ke akun. 2. Klik menu “Reset Aplikasi Client”. 3. Masukkan kode aktivasi dan password e-Nofa. 4. Kode aktivasi akan di-generate dan statusnya akan berubah menjadi “Belum Registrasi”. Selamat menikmati layanan aplikasi e-Faktur dan jangan lupa untuk menjaga keamanan akun PKP Anda dengan menggunakan password yang kuat. 2018 © Direktorat Jenderal Pajak.