pasal 298 uu lalu lintas

pasal 298 uu lalu lintas

UU No. 22 Tahun 2009 - JDIH BPK RI adalah undang-undang yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia. Undang-undang ini mencakup ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup keberlakuan undang-undang, pembinaan, penyelesaian, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, lalu lintas, angkutan, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, dan dampak lingkungan. Menurut pasal 1, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya. Sedangkan Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Pasal 33 ayat (2) huruf b menjelaskan bahwa poin untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Perpol No 5/2021 mencakup 12 poin, 10 poin, atau 5 poin. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah dicabut dan tidak berlaku lagi, ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah. UU No. 22 Tahun 2009 - JDIH BPK RI mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2009 dan mencabut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam menjalankan lalu lintas dan angkutan jalan, pelanggaran seperti tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan, melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, atau aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir akan dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda. UU No. 22 Tahun 2009 - JDIH BPK RI dibuat untuk menjaga keamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan raya dan untuk mengatur sistem lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia.