kpk login

kpk login

"E-lhkpn" adalah aplikasi online yang digunakan untuk melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aplikasi ini dapat diakses dengan menggunakan Web Browser Chrome atau Firefox dan dokumen pendukung dapat diunggah melalui situs e-lhkpn.kpk.go.id. KPK memiliki tugas untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, supervisi terhadap instansi yang berwenang, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, serta melakukan tindakan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Aplikasi ini juga digunakan dalam kelas pembelajaran online untuk pengetahuan dasar antikorupsi dan integritas yang dikelola oleh Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK. Ada empat proses pada e-lhkpn yang dilakukan oleh wajib lapor untuk mengisi serta menyampaikan LHKPN hingga dipublikasikan, yaitu e-Registration, e-Filing, e-Verification, dan e-Announcement. Bagi penyelenggara negara yang pertama kali menggunakan aplikasi ini, harus memiliki akun dan mengisi formulir permohonan aktivasi e-Filing bersama dengan fotocopy KTP yang paling lambat 30 hari setelah aktivasi Admin Instansi melakukan aktivasi.