pasal 338 ayat 1

pasal 338 ayat 1

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Pasal 338 KUHP memuat unsur-unsur tindak pidana pembunuhan, yaitu seseorang yang dengan sengaja merampas atau menghilangkan nyawa orang lain. Kemudian, Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 menjelaskan bahwa pembunuhan adalah tindakan yang mengakibatkan kematian yang dikehendaki oleh pelaku. Isi Pasal 338 dan 339 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun bagi pelaku tindak pidana pembunuhan. Selain itu, Pasal 340 KUHP juga mengatur pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun bagi pelaku pembunuhan berencana. Dalam beberapa kasus, Pasal 338 KUHP menjadi landasan hukum bagi proses peradilan, seperti dalam kasus-kasus percobaan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dipidana sesuai dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal-pasal terkait lainnya. Diharapkan dengan adanya Pasal 338 KUHP dan hukum yang berlaku, masyarakat dapat terlindungi dari tindak kekerasan dan kejahatan yang merenggut nyawa orang lain.