web efaktur down

web efaktur down

Implementasi nasional aplikasi e-Faktur versi 3.0 telah dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2020. Seluruh Pengusaha Kena Pajak dapat mengunduh (download) aplikasi terbaru dari https://efaktur.pajak.go.id. Namun, terkadang muncul gangguan pada sistem ini dikarenakan server web eFaktur DJP sedang bermasalah (down) atau karena sertifikat digital pajak atau sertel yang telah kadaluwarsa sehingga perlu memperpanjang kembali masa berlakunya. Dalam keterangan pada laman resminya, DJP mengatakan bahwa waktu henti layanan akan berlangsung selama 1 jam, yaitu pukul 17.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB, disebabkan adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) otoritas. Jadi, penting bagi pengguna aplikasi untuk melakukan back-up database dan mengikuti prosedur yang benar untuk memasukkan sertifikat elektronik agar dapat mengakses layanan aplikasi e-Faktur DJP dengan lancar.