materai 50000

materai 50000

e-Meterai adalah jenis meterai elektronik yang dibuat oleh pemerintah Republik Indonesia. Meterai ini digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. Seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com, pada 1 Januari 2021, tarif meterai tunggal sebesar Rp 10.000 telah diberlakukan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Selain meterai tempel dan elektronik, kini tersedia juga bentuk meterai lain yang dapat digunakan. Namun, tidak semua dokumen dikenakan biaya meterai dengan tarif Rp 10.000. Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih dapat digunakan selama satu tahun dengan cara memeteraikan di dalam dokumen minimal Rp 9.000. Syarat penggunaan meterai ini adalah penempelan dua materai sekaligus. Untuk membeli e-Meterai, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pos terdekat. Selain itu, penting untuk mengenali ciri-ciri materai Rp 10.000 yang asli agar terhindar dari materai palsu. Pada tahun 2022, materai Rp 10.000 akan digunakan untuk dokumen penting seperti surat perjanjian dan akta notaris. Dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI pada 3 Juli 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengusulkan adanya peningkatan dan perubahan tarif bea meterai menjadi hanya satu tarif sebesar Rp 10.000 per lembar.