web efaktur

web efaktur

Aplikasi e-Faktur | Login Aplikasi e-Faktur Online adalah aplikasi yang digunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak secara online dengan menggunakan NPWP 15 Digit dan Password. Aplikasi ini memiliki fitur-fitur baru seperti prepopulated pajak, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap, dan prepopulated SPT Masa PPN. Namun, metode autentikasi belum didukung. Untuk login ke Aplikasi e-Faktur, gunakan password yang telah dibuat oleh admin/user. Pastikan Anda telah menginstal Sertifikat Elektronik pada browser yang digunakan agar bisa mengakses e-Faktur web based. Pada 1 Oktober 2020, seluruh Pengusaha Kena Pajak dapat mengunduh (download) aplikasi e-Faktur terbaru di https://efaktur.pajak.go.id. Pastikan untuk melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan) guna mencegah terjadinya corrupt database. Direktorat Jenderal Pajak telah menegaskan bahwa e-faktur web based dapat diakses oleh pengguna e-faktur 3.0 untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak September 2020. Setelah registrasi aplikasi e-Faktur berhasil dilakukan, gunakan password yang telah dibuat oleh admin/user aplikasi untuk login. Selanjutnya, PKP diminta untuk memasukkan captcha dan password yang digunakan untuk meminta NSFP ke KPP.