pp 23 tahun 2021

pp 23 tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan T.E.U. Indonesia yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 02 Februari 2021, mengatur tentang pengawasan dan pemanfaatan hutan oleh pemerintah. PP No. 23 Tahun 2021 ini berlaku di tahun 2021 dan memuat peraturan-peraturan lainnya yang juga berlaku di tahun yang sama. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, UU Nomor 41 Tahun 1999, dan UU Nomor 11 Tahun 2020. Isi dari PP ini meliputi ketentuan umum, ketentuan kehutanan, dan ketentuan pencabutan kehutanan. Dalam peraturan ini dijelaskan pula definisi-definisi, fungsi-fungsi, dan ketentuan-ketentuan kehutanan. PP No. 23 Tahun 2021 juga mengatur kebun rakyat yang berada di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi serta mengatur tata cara pelaksanaan, kegiatan pendukung, pemberian insentif, serta pembinaan dan pengendalian kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. Jadi PP No. 23 Tahun 2021 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang penting dan harus ditaati untuk memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan di Indonesia.