pasal 338 kuhp jo 56 kuhp

pasal 338 kuhp jo 56 kuhp

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Pasal 338 KUHP merupakan pasal yang digunakan untuk menjerat Bharada Richard Eliezer, yang dianggap bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pasal tersebut diatur dalam Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, yang menyatakan: "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun." Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengumumkan bahwa Bharada E diduga melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta. Andi Rian mengatakan bahwa Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP diberlakukan, dan bukan tindakan pembelaan diri. Pasal 338 KUHP juga disebutkan dalam kasus lain, seperti dalam kasus Ferdy Sambo, istri dari Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 jo 55-56 KUHP karena kasus pembunuhan berencana. Pasal 338 KUHP mengatur mengenai pembunuhan dan hukumannya. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku yang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain akan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. Bunyi Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juga disebutkan dalam kasus penembakan Brigadir J, yang membuat penyidikan terus berjalan. Pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang merupakan subsider dari Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juga disebutkan dalam kasus Ferdy Sambo.