kode pajak pp 46

kode pajak pp 46

Kode Akun Pajak PPh Final PP 46 yang Selalu Digunakan Untuk jenis pajak PPh Final, kode akun pajak yang selalu digunakan adalah 41128. Kode ini digunakan bersamaan dengan kode jenis setoran yang akan dilakukan. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, mengatur diberlakukannya tarif PPh Final 1% yang ditujukan kepada Wajib Pajak pribadi dan badan yang memiliki penghasilan dengan omzet usaha dibawah 4,8 miliar dalam satu tahun. Pada dasarnya, peraturan ini mengatur tentang PPh Final Pasal 4 Ayat (2) bagi wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto/omzet mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. PP tersebut menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berlaku selama 5 tahun, yakni sejak 1 Juli 2013. Sehingga total omzet setahun adalah Rp480.000.000 dan memilih menghitung pajak penghasilan usahanya menggunakan tarif PPh Final 0,5% berdasarkan PP No. 23 tahun 2018. Wajib Pajak yang dikenai pajak penghasilan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013, adalah orang pribadi dan badan, tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Pemerintah telah mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan menggantinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2018. Secara sederhana kedua aturan tersebut biasa dikenal dengan istilah PPh Final untuk UMKM atau dapat disebut dengan Kode Akun Pajak PPh Final PP 46 yang Selalu Digunakan.