pp 23

pp 23

PP No. 23 Tahun 2018 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, atau PP No. 23 Tahun 2018, telah diberlakukan pada tanggal 8 Juni 2018 oleh Pemerintah Pusat di Jakarta. PP ini berisi ketentuan mengenai pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dengan tarif pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%. Perubahan tarif ini telah efektif diberlakukan sejak 1 Juli 2018 dan menjadi salah satu poin penting dalam PP baru ini. PP No. 23 Tahun 2018 juga membahas mengenai tarif PPh Final 0,5% yang bersifat opsional. UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas tarif pajak ini wajib memiliki Surat Keterangan PP 23 yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pelayanan (KPP). Namun, tidak semua wajib pajak atau pelaku usaha dapat menggunakan tarif pajak UMKM ini, sebab terdapat ketentuan yang harus dipenuhi. Selain itu, terdapat juga Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang memiliki status sejarah dan menyediakan informasi tentang pengaruh kesehatan dan kesehatan kesehatan (KKK) di Indonesia. Namun, untuk memastikan informasi yang didapat akurat, sebaiknya unduh file dokumen atau mengikuti analisis hukum dari Pusat Data Hukumonline. PP No. 23 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk memastikan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Sebagai pihak yang terlibat dalam dunia usaha, penting bagi pelaku usaha untuk memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, terutama dalam hal pajak penghasilan.