fc ijazah legalisir

fc ijazah legalisir

Legalisir FC Ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah - SIPPN Untuk legalisir FC Ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah No. SK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya membawa dokumen asli ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah, membawa FC berkas yang akan dilegalisasi, dan berkas harus sudah mendapat pengesahan dari sekolah yang mengeluarkan dokumen. Legalisir adalah proses pemberian stempel dan tanda tangan asli pada lembar dokumen yang di-fotocopy oleh seseorang yang berwenang. Proses legalisir dilakukan agar salinan suatu dokumen dinyatakan sah dan sama dengan aslinya. Untuk legalisir ijazah, hal ini dilakukan oleh Kepala Sekolah, Kepala Diknas, atau Dekan Universitas dengan membubuhkan cap stempel dan tanda tangan asli pada lembar fotokopi. Proses pengesahan fotokopi ijazah/STTB, SKYBS, ijazah paket kesetaraan, dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh pejabat yang berwenang apabila pemohon dapat menunjukkan ijazah asli atau Surat Keterangan Pengganti ijazah asli dan bersedia menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Fungsi legalisir antara lain sebagai pengakuan hukum suatu dokumen di mata hukum sebagai bukti, sehingga dokumen tersebut dapat diproses sebagai syarat administrasi atau mengurus suatu hal tertentu. Bagi lulusan 2019 dan 2020, legalisir FC Ijazah wajib dilakukan karena ijazah sudah keluar 1-2 tahun yang lalu. Proses legalisir dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi official site sekolah atau lembaga pendidikan, membayar biaya legalisir, dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Dalam melakukan proses legalisir, ada beberapa tips yang dapat dilakukan, antara lain mencari informasi dan proses yang akurat serta menyiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik.