tarif ojek online 2018

tarif ojek online 2018

Kemenhub: Jika Tarif Ojek "Online" Rp 3.000 Per Km, Warga Bisa Memilih... Sejumlah massa ojek online baru-baru ini berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI untuk mengungkapkan permintaannya, salah satunya adalah menuntut kenaikan tarif, pengakuan legal, dan perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online. Namun, Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa tarif sebesar Rp 3.000 tidak mungkin diberlakukan karena hal ini sama dengan tarif taksi online. Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif ojek online berdasarkan tiga zona, dan untuk Jabodetabek tarif minimal dihitung sebesar Rp 2.000 dan maksimal Rp 2.500 per km, yang bersih untuk para pengemudi. Tarifnya sekarang berkisar antara Rp 2.000 hingga Rp 2.750 per km. Untuk kamu yang sering menggunakan jasa ojek online, seperti Go-Jek dan GrabBike, harap dicatat bahwa ada tarif baru yang diterapkan. Untuk informasi lebih detail mengenai tarif ojek online terbaru, silakan simak penjelasannya berikut ini.