pmk 99 tahun 2018

pmk 99 tahun 2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. BN.2018/NO.1146, jdih.kemenkeu.go.id : 15 hlm. NOMOR 99/PMK.03/2018 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menteri Keuangan Republik Indonesia telah memutuskan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini: 99/PMK.03/2018 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang nomor 99 /pmk.03/2018 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghas...an dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan rahmat tuhan yang maha esa menteri keuangan republik indonesia. NOMOR 99/PMK .05/2017 Menimbang Mengingat TENTANG ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan nomor 99/pmk.03/2018 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan rahmat tuhan yang maha esa menteri keuangan republik indonesia, Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 99/PMK.03/2018. Keterangan. Kode. 99/PMK.03/2018. Judul. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Bentuk. Peraturan Menteri Keuangan. Nomor. 2017. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 99/PMK.05/2017, BN.2017/NO.990, jdih.kemenkeu.go.id : 48 hlm. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Administrasi ...


to4dmega388msigpadi1618rogtotortghospitalbocoranmaxliveowl77daftarjugalobatggbet188lovehkbonuspermainanbinggo88qqlivehartingnominasigambar