pp spongebob halal

pp spongebob halal

PP No. 39 Tahun 2021 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang penyelenggaraan Jaminan Produk Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. PP ini mencakup pemisahan lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) dari lokasi, tempat, dan alat proses tidak halal, seperti proses penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. PP ini diterbitkan pada tanggal 02 Februari 2021 dan berlaku di Indonesia. Logo Halal Indonesia (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk, sedangkan Penyelia Halal bertanggung jawab terhadap PPH. Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim. Di Indonesia, kartun SpongeBob SquarePants menjadi populer di kalangan masyarakat, terutama anak-anak. Namun, tidak semua konten yang dihasilkan aman untuk dilihat oleh anak-anak. Oleh karena itu, LP3BH Manokwari mengajak orangtua untuk memeriksa konten SpongeBob dengan seksama. Beberapa produk yang telah dinyatakan halal adalah BABY HUKI Baby Bottle Animal Series dan Mamee noodle monster. BABY HUKI Baby Bottle Animal Series memiliki label BPOM, tanggal kedaluwarsa terbaru, 100% asli, halal, dan bebas dari bahan kimia berbahaya. Sedangkan Mamee noodle monster menjadi hidangan populer dengan cara mengonsumsi mie kering langsung dari kemasannya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 dan PP No. 6 Tahun 2023 juga mengatur tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia. Namun, PP No. 39 Tahun 2021 - JDIH BPK RI menjadi peraturan pemerintah yang lebih baru di bidang ini dan harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam industri makanan dan minuman halal di Indonesia.