harga rokok naik 50000

harga rokok naik 50000

Daftar Harga Jual Rokok Tahun 2024 - Kompas.com Pemerintah Indonesia telah mengatur kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10% pada tahun 2023 hingga 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022. Seiring dengan itu, harga jual eceran rokok juga akan mengalami kenaikan pada tahun 2024. Menurut PMK 191/2022, terdapat kenaikan harga jual minimal per batang dan tarif cukai yang akan memengaruhi harga rokok per bungkus. Kenaikan harga rokok 2024 sendiri telah resmi diumumkan oleh pemerintah pada tanggal 1 Januari 2024. Harga rokok dipatok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10%, sehingga harga eceran rokok di masyarakat juga akan mengalami kenaikan. Kabar mengenai wacana kenaikan harga rokok yang menyentuh angka Rp50.000 per bungkus pun semakin menguat. Namun, kenaikan harga tersebut masih dibahas dan dipertimbangkan oleh pemerintah. Sebagai informasi bagi masyarakat, beberapa merek rokok yang beredar di Indonesia disebutkan dalam daftar harga jual rokok tahun 2024. Harga jual eceran setiap merek rokok dapat berbeda-beda, tergantung pada besaran tarif CHT yang diatur oleh pemerintah. Namun, PT Djarum dan PT HM Sampoerna Tbk menegaskan bahwa informasi yang menyebut harga rokok sejumlah merek tersebut tidak benar. Perlu diketahui bahwa harga rokok yang semakin mahal bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok di Indonesia. Meskipun kenaikan harga rokok menjadi isu yang kontroversial, namun ini dilakukan demi upaya memerangi bahaya merokok yang menimbulkan dampak kesehatan yang serius bagi masyarakat.