undang undang 30 tahun 1999

undang undang 30 tahun 1999

Penyelesaian Sengketa T.E.U. Indonesia”, jelas bahwa undang-undang ini mengatur tentang cara-cara alternatif dalam menyelesaikan sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu. Undang-undang ini ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 1999 di Jakarta dan mulai berlaku pada saat itu juga. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 ini, terdapat ketentuan mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Arbitrase merupakan proses penyelesaian sengketa oleh pihak-pihak yang sepakat untuk meminta bantuan pihak lain sebagai arbiter, yang keputusannya bersifat final dan mengikat kedua belah pihak. Sedangkan alternatif penyelesaian sengketa meliputi mediasi, konsiliasi, dan adjudikasi. Undang-undang ini juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa harus didasarkan pada kesepakatan para pihak yang bersengketa, yang tercantum dalam suatu perjanjian arbitrase. Dalam perjanjian arbitrase ini harus terdapat ketentuan mengenai pihak-pihak yang bersengketa, tempat arbitrase dilaksanakan, hukum yang berlaku, dan keputusan arbitrase yang diambil. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan undang-undang yang penting dalam sistem hukum Indonesia. Undang-undang ini memberikan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan efisien, sehingga dapat mengurangi beban kerja di pengadilan. Selain itu, undang-undang ini juga memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa, karena keputusan arbitrase yang diambil bersifat final dan mengikat kedua belah pihak.