cara bikin paspor online 2018

cara bikin paspor online 2018

Indonesia.go.id - Membuat Paspor Biasa secara Online Tata Cara Membuat Paspor Secara Online: 1. Membuat akun pada aplikasi Antrian Paspor Online di https://antrian.imigrasi.go.id/ atau melalui Google Play atau App Store. 2. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia. 3. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik. 4. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Cara pembuatan paspor secara online di Tahun 2018 lebih praktis dan tidak memakan banyak waktu. Pastikan semua persyaratan telah terpenuhi sebelum melakukan pendaftaran online. Dengan mengikuti tata cara pembuatan paspor baru dengan cara online, diharapkan dapat membantu Anda dalam pengurusan dokumen perjalanan ke luar negeri. Langkah-Langkah Cara Membuat Paspor Secara Online: 1. Daftar akun pada M-Paspor. Buka aplikasi M-Paspor, lalu klik “Daftar Akun”. Isi data diri pada form, dan klik "Daftar". Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun. 2. Persyaratan membuat paspor tahun 2023. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat menambahkan surat keterangan dari pihak yang berwenang). 3. Pemohon bisa menghindari antrian panjang dengan beralih pada pembuatan paspor secara online. 4. Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik 48 halaman sebesar Rp 350.000 dan paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman sebesar Rp 650.000. Biaya pembuatan paspor satu hari jadi sebesar Rp 1 juta. Cara membuat paspor umroh terbilang mudah, karena bisa mendapatkan nomor antrean secara daring (online). Namun, pemohon tetap harus memenuhi persyaratan umum pembuatan paspor. Bagi Anda yang hendak membuat paspor secara online, pastikan membaca tata cara dan persyaratan dengan teliti dan memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan. Dengan begitu, pembuatan paspor menjadi lebih mudah dan cepat.