pasal 340 subsider 338

pasal 340 subsider 338

Bunyi Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan Ancaman Hukuman, Pasal yang Menjerat Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP merupakan pasal yang menjerat tindak pidana pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP mengatur bahwa siapa saja yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dapat dijerat dengan hukuman yang ditetapkan dalam Pasal 338 KUHP, yaitu dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Dalam kasus pembunuhan berencana seperti yang menjerat Ferdy Sambo dan beberapa tersangka lainnya, Pasal primer yang digunakan adalah Pasal 340 KUHP. Adapun Pasal subsider yang terkait adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal ini memberikan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Meskipun Pasal 338 dan Pasal 340 sama-sama menjerat tindak pidana pembunuhan, tetapi terdapat perbedaan di antara keduanya. Pasal 340 lebih menekankan pada perencanaan terlebih dahulu sebelum tindak pembunuhan dilakukan. Oleh karena itu, Pasal 340 KUHP subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP menjadi pasal yang penting dalam menjerat para pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang diberikan dapat mencapai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Pasal ini menjadi acuan dalam proses hukum bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berencana di Indonesia.