pasal 338 jo 56 kuhp

pasal 338 jo 56 kuhp

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Pasal 338 KUHP adalah salah satu pasal yang digunakan untuk menjerat Bharada Richard Eliezer, yang dihukum karena kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun. Bharada E dijerat hukuman yang termuat dalam Pasal 338 juncto pada Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 55 KUHP berbunyi: "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan". Kriteria orang yang "membantu melakukan" dijelaskan dalam Pasal 56 KUHP, yaitu orang yang memberikan bantuan pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan. Sementara itu, Pasal 340 KUHP merupakan pasal subsider dari Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan. Pasal 340 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Ferdy Sambo dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dalam kasus Bharada E, ia dijerat Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, karena perbuatannya tidak bisa dianggap pembelaan diri. Pasal-pasal ini digunakan dalam kasus-kasus pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan terencana, dengan ancaman hukuman yang sudah ditetapkan dalam KUHP.