loging pupns

loging pupns

Halo ASN! Dalam upaya meningkatkan layanan bagi ASN, saat ini mysapk.bkn.go.id telah berubah menjadi myasn.bkn.go.id. Untuk masuk ke Aplikasi MYASN silahkan buka halaman ini. Pertama ketiklah di bar alamat browser www.pupns.bkn.go.id Kemudian klik login atau langsung menuju link https://epupns.bkn.go.id/login sebagai alternatif link epupns2.bkn.go.id login pupns. Masukkan nomor atau kode registrasi PUPNS, lalu masukkan kata sandi, dan klik login. Untuk video tutorialnya silahkan lihat video di bawah ini. Terkait: Jenis KP (Kenaikan Pangkat) di PUPNS 1. Cara Masuk di e-PUPNS BKN. Buka website https://epupns.bkn.go.id/ Klik tombol "Masuk." Masukkan nomor registrasi dan kata sandi, lalu klik "Login." Setelah berhasil masuk ke halaman akun, silahkan isi formulir data pegawai. Selesai. Mudah, bukan? Itulah cara melakukan registrasi, memeriksa status pendaftaran, dan masuk di situs resmi Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) yang memberikan informasi seputar PNS. Kunjungi sekarang! Tutorial Registrasi, Login dan Pengisian sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik atau disingkat E - PUPNS BKN Lengkap Bagaimana Cara Registrasi atau Pendaftaran Dalam Sistem E-PUPNS? Adapun cara untuk mendaftar PUPNS secara online adalah: 1. Login ke http://pupns.bkn.go.id. 2. Jika sudah dibuka, klik ikon "Registrasi" yang terletak di sudut kanan, lalu pilih lagi menu "Daftar." 3. Setelah itu, masukkan NIP Anda dan klik ikon menu "Cari." Kami ingin menunjukkan deskripsi di sini tapi situs ini tidak memperbolehkan penggunaan Emoji dan karakter Unicode selain UTF-8. Login Alternatif E-PUPNS. Silahkan gunakan semua. Bagi yang membutuhkan Login Alternatif E-PUPNS silahkan pilih sesuai kebutuhan Anda pada link berikut ini. Nomor Registrasi: isi dengan Nomor Registrasi yang telah Anda miliki. Jika Login di atas tidak dapat digunakan, silahkan gunakan link di bawah ini. Info e-PUPNS BKN 2015 Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Online 2015 - pupns.bkn.go.id Petunjuk Pendaftaran dan Informasi Terkait PETUNJUK USER E-PUPNS Halaman 4 dari 56 1. Saat melakukan registrasi, PNS harus menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor registrasi. 2. Nomor registrasi digunakan sebagai username dan kata sandi untuk login ke sistem e-PUPNS. 3. Nomor registrasi merupakan bukti registrasi atau pendaftaran di PUPNS, dan harus disimpan. 4. Login ke sistem PUPNS; login (klik tombol "Masuk") ke dalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata sandi (password) yang telah dibuat saat proses pendaftaran. 5. Cek data Anda; centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Cara Penggunaan e-PUPNS Solution. Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS. Sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antara semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS, baik di Instansi Pusat maupun di Daerah. Buku Petunjuk e-PUPNS Admin adalah dokumen yang berisi panduan bagi administrator untuk mengelola data kepegawaian secara elektronik melalui aplikasi e-PUPNS. Buku ini membahas tentang cara login, mengisi data, meng-upload dokumen, menandatangani digital, dan mengirim data ke BKN. Buku ini berguna bagi calon aparatur sipil negara yang ingin mengikuti seleksi CASN atau PPPK.