jenis polisi dan tugasnya

jenis polisi dan tugasnya

Polisi memiliki tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, Polri melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat. Di Indonesia, ada 15 macam unit kepolisian yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu unit khusus dan unit umum. Unit khusus terdiri dari Brimob dan Densus 88, sementara unit umum terdiri dari Polisi Kehutanan Indonesia atau Polhut. Polisi memiliki peran penting dalam penegakan hukum, patroli dan keamanan masyarakat, pengaturan lalu lintas, pelayanan masyarakat, serta penanganan keadaan darurat. Untuk menjadi seorang polisi, seseorang harus memenuhi beberapa syarat seperti memiliki pendidikan minimal S1 dengan IPK minimal 2,75 dan bertugas di kepolisian minimal selama 8 tahun. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Lembaga Penegak hukum Nasional dan Kepolisian negara di Indonesia. Polisi bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum di Indonesia.